ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KLHK Tidak Ada Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan

by PUTRI ANDY
16 September 2022
in Nasional, Riau
0
SHARES
72
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KabarDuri — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.

Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, Kamis (15/9/2022).

BacaJuga

Sekolah Internasional di Riau, Ini 3 SPK Terbaik dengan Kurikulum Cambridge dan Singapura

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 1-31 Agustus 2026, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

Vonis Terendah Dalam Sejarah Korupsi Riau: Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun,Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau, seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para pihak terkait lainnya.

”Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,” jelas Bambang.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif.

Namun, bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan.

Contohnya, ujar Bambang, akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.

”Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK,” ucapnya.

Dijelaskan dia, jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

Pasal 110 A dan B, kata Bambang, hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan.

“Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,” Bambang kembali menegaskan.

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

”Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,” tuturnya.

Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI. 

”Inilah upaya kita agar kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan seperti masa lalu, tidak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,” imbuhhya. 

Bambang mengajak Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama.

Kepastian hukum menjadi bagian penting dari amanah UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah memberi kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian hukum, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan.

”Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,” katanya pula. 

Karena pemerintah menyadari, akibat kebijakan di masa lalu, banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman, yang sebelumnya berada di luar kawasan malah masuk ke dalam kawasan.

“Sehingga mereka kehilangan hak legal atas kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan. Bukan hanya masyarakat, ada swastanya juga, inilah yang coba diselesaikan oleh UUCK sebagai bentuk kehadiran negara,” ungkapnya. 

“Menata regulasi ini dan implementasinya jelas tidak mudah. Kami bekerja dengan supervisi bersama KPK, BPK, DPR dan publik. Tidak kerja sembarangan, tapi memegang regulasi,” imbuhnya lagi. 

Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera. 

”KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak. UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,” tegas Bambang.

Sementara itu Kapolda Riau, M.Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.

”Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari 

ADVERTISEMENT

sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,” kata Iqbal.

Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

”Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dll. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,” perintah Iqbal.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: KLHK Tidak Ada PemutihanSawit dalam Kawasan Hutan

BeritaTerkait

Sekolah Internasional di Riau, Ini 3 SPK Terbaik dengan Kurikulum Cambridge dan Singapura

Sekolah Internasional di Riau, Ini 3 SPK Terbaik dengan Kurikulum Cambridge dan Singapura

by PUTRI ANDY
4 Agustus 2026
0

DURI - Sejumlah sekolah di Provinsi Riau telah menerapkan standar pendidikan internasional melalui status Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Sekolah-sekolah ini...

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 1-31 Agustus 2026, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

Pemprov Riau Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 1-31 Agustus 2026, Tunggakan Bertahun-tahun Dihapus

by PUTRI ANDY
1 Agustus 2026
0

DURI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69...

Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Hukuman Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

Vonis Terendah Dalam Sejarah Korupsi Riau: Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun,Tiga Mantan Gubernur Riau Jauh Lebih Berat

by PUTRI ANDY
30 Juli 2026
0

DURI - Mantan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Divonis hukuman 2 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pemerasan anggaran di...

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jalani Pemeriksaan KPK, SA Anggota DPRD Riau dan Sopir Gubernur Turut Dipanggil

by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI -  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi...

Logo Hari Jadi Provinsi Riau

Hari Jadi Provinsi Riau: Sejarah Pembentukan, Gubernur Pertama, dan Perpindahan Ibu Kota

by PUTRI ANDY
28 Juli 2026
0

DURI - Setiap tanggal 9 Agustus, masyarakat memperingati Hari Jadi Provinsi Riau, Penetapan tanggal tersebut mengacu pada pengesahan Undang-Undang Darurat...

Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Ayah Tewas Diduga Curi Ayam: Ayam Tak Seharga Nyawa Manusia

Ustaz Abdul Somad Soroti Tragedi Ayah Tewas Diduga Curi Ayam: Ayam Tak Seharga Nyawa Manusia

by PUTRI ANDY
27 Juli 2026
0

DURI - Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam aduan di Kabupaten Tabanan, Bali, menuai perhatian luas...

Next Post

Bupati Bengkalis Kasmarni Bersama Wakil Bupati Buka MTQ Ke- IV Talang Muandau

Porbi Kabupaten Bengkalis
Selenggarakan Berburu Babi

Miracle in Cell No 7 Tembus Dua Juta,lara Ati Dan Noktah merah perkawinan Telah Tayang

Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy Lepas Pawai Ta'aruf MTQ Ke- IV

Tidak Ada Penghapusan Dan Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Basarnas Pekanbaru Evakuasi Dua Lansia Terjebak Banjir di Dumai

3 tahun yang lalu
Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil

Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil

2 hari yang lalu

Respon Cepat Laporan 110, Satlantas Polres Bengkalis Bubarkan Anak Motor di Pokok Jengkol

Respon Cepat Laporan 110, Satlantas Polres Bengkalis Bubarkan Anak Motor di Pokok Jengkol
by PUTRI ANDY
9 Agustus 2026
0

DURI – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya perkumpulan anak motor yang menggunakan kendaraan tidak standar dan knalpot...

Selengkapnya

Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Tuan Syekh H. Imam Sabar Al-Kholidi Naqsyabandi dan Tuan Syekh Usman Bin Syekh H. Imam Sabar Al-Kholidi Naqsyabandi Resmi Ditetapkan Sebagai Tokoh dan Pejuang Daerah Riau 2026

by PUTRI ANDY
9 Agustus 2026
0

DURI - Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Tuan Syekh H. Imam Sabar Al-Kholidi Naqsyabandi dan Tuan Syekh Usman Bin Syekh...

Selengkapnya

Warga Cium Bau Menyengat,Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya

Warga Cium Bau Menyengat,Pria 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Balai Makam
by PUTRI ANDY
9 Agustus 2026
0

DURI - Warga di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dikejutkan dengan bau tidak sedap dan menyengat yang...

Selengkapnya

Pelaku Begal Payudara di Kulim Ditangkap Warga

Pukul Begal Payudara di Kulim Ditangkap Warga. Foto : Tangkapan Layar Postingan Facebook Inisial AL
by PUTRI ANDY
9 Agustus 2026
0

DURI – Pelaku Begal payudara di Kulim ditangkap warga setelah diduga meresahkan sejumlah gadis di Kecamatan Bathin Solapan, KabupatenBengkalis. Informasi...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist