ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN
    • E KORAN KABARDURI
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KLHK Tidak Ada Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan

by PUTRI ANDY
16 September 2022
in Nasional, Riau
0
SHARES
66
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KabarDuri — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.

Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau, Kamis (15/9/2022).

BacaJuga

Aman Aja Wan, Kepala BNN Pekanbaru Dirujak Netizen di Media Sosial, Soal Anak Bupati Pelalawan Positif Ganja 

SF Hariyanto Semprot Setwan DPRD Riau: “Setan Pun Takut Masuk karena Besarnya Angka Korupsi

Pemadaman Listrik 5 Jam di Sejumlah Wilayah Riau, Ini Daftar Lokasinya

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau, seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para pihak terkait lainnya.

”Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,” jelas Bambang.

Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif.

Namun, bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan.

Contohnya, ujar Bambang, akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.

”Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK,” ucapnya.

Dijelaskan dia, jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif.

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

Pasal 110 A dan B, kata Bambang, hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan.

“Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,” Bambang kembali menegaskan.

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

ADVERTISEMENT

”Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,” tuturnya.

Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI. 

”Inilah upaya kita agar kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan seperti masa lalu, tidak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,” imbuhhya. 

Bambang mengajak Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama.

Kepastian hukum menjadi bagian penting dari amanah UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah memberi kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian hukum, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan.

”Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,” katanya pula. 

Karena pemerintah menyadari, akibat kebijakan di masa lalu, banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman, yang sebelumnya berada di luar kawasan malah masuk ke dalam kawasan.

“Sehingga mereka kehilangan hak legal atas kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan. Bukan hanya masyarakat, ada swastanya juga, inilah yang coba diselesaikan oleh UUCK sebagai bentuk kehadiran negara,” ungkapnya. 

“Menata regulasi ini dan implementasinya jelas tidak mudah. Kami bekerja dengan supervisi bersama KPK, BPK, DPR dan publik. Tidak kerja sembarangan, tapi memegang regulasi,” imbuhnya lagi. 

Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera. 

”KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak. UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,” tegas Bambang.

Sementara itu Kapolda Riau, M.Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.

”Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari 

sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,” kata Iqbal.

Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

”Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dll. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,” perintah Iqbal.

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: KLHK Tidak Ada PemutihanSawit dalam Kawasan Hutan

BeritaTerkait

Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati Pelalawan Zukri Misran berinisial AF alias Fidel.

Aman Aja Wan, Kepala BNN Pekanbaru Dirujak Netizen di Media Sosial, Soal Anak Bupati Pelalawan Positif Ganja 

by PUTRI ANDY
30 Mei 2026
0

DURI - Aman aja wan, atur aja wan. Kalimat sindiran dari netizen ini viral di media sosial usai anak Bupati...

SF Hariyanto Semprot Setwan DPRD Riau: “Setan Pun Takut Masuk karena Besarnya Angka Korupsi

by Ramdhan Kurnia Putra
26 Mei 2026
0

DURI - Pemerintah Provinsi Riau  menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola birokrasi dan pengawasan internal di lingkungan pemerintahan. Langkah tegas...

Pemadaman Listrik 5 Jam di Sejumlah Wilayah Riau, Ini Daftar Lokasinya

by Ramdhan Kurnia Putra
23 Mei 2026
0

DURI – Informasi terkait jadwal manual load shedding atau pemadaman listrik bergilir beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp...

blackout kembali terjadi di Pulau Sumatera. Peristiwa pada Jumat petang, 22 Mei 2026, menjadi catatan panjang gangguan kelistrikan berskala besar yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir. 

PLN Lakukan Pemulihan Pasokan Daya Secara Bertahap di Riau 

by PUTRI ANDY
23 Mei 2026
0

DURI - PLN telah melakukan penelusuran penyebab insiden listrik padam total (blackout) yang melanda wilayah Sumatra bagian tengah dan utara....

Blackout Massal Landa Sumatera,Listrik padam Serantak di Riau, Sumbar, Aceh, Sumut

Blackout Massal Landa Sumatera,Listrik padam Serantak di Riau, Sumbar, Aceh, Sumut

by Ramdhan Kurnia Putra
22 Mei 2026
0

DURI - Pulau Sumatera mengalami pemadaman listrik massal (blackout) pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Gangguan yang mulai terjadi sekitar...

20 kg Sabu dan 20 Ribu Extasi dari Pekanbaru Digagalkan di Jambi,Dua Tersangka Diciduk di Rohil

by Ramdhan Kurnia Putra
14 Mei 2026
0

DURI - Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Kamis (14/05/2026). Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil...

Next Post

Bupati Bengkalis Kasmarni Bersama Wakil Bupati Buka MTQ Ke- IV Talang Muandau

Porbi Kabupaten Bengkalis
Selenggarakan Berburu Babi

Miracle in Cell No 7 Tembus Dua Juta,lara Ati Dan Noktah merah perkawinan Telah Tayang

Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy Lepas Pawai Ta'aruf MTQ Ke- IV

Tidak Ada Penghapusan Dan Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

ABG di Sumbar Bunuh Diri,Polisi Temukan Video Rekaman Bunuh Diri di Ponsel miliknya

5 tahun yang lalu

Bupati Kasmarni Gelar Makan Malam dan Ramah Tamah Bersama Ustadz Hilman Fauzi

10 bulan yang lalu

Polisi tangkap Pengedar di Bathin Solapan

by Ramdhan Kurnia Putra
3 Juni 2026
0

DURI - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial...

Selengkapnya

Polsek Mandau Amankan Dua Pria Dan Satu wanita Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Duri

by Ramdhan Kurnia Putra
3 Juni 2026
0

DURI - Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa...

Selengkapnya

Dua Truk CPO Masuk Jantung Kota Duri, Warga Soroti Risiko Keselamatan Pengguna Jalan

Dua unit truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah terlihat melintas dan masuk ke kawasan jalan raya di tengah Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa, (2/06/2026).
by PUTRI ANDY
2 Juni 2026
0

DURI – Dua unit truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah terlihat melintas dan masuk ke...

Selengkapnya

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan di Pulau Bengkalis

Satreskrim Polres Bengkalis Tahan Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan di Pulau Bengkalis
by PUTRI ANDY
2 Juni 2026
0

DURI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial D.A. dalam kasus dugaan tindak pidana...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN SIBER
  • Privacy Policy
  • Desclaimer
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN
  • E-KORAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist