Jakarta, KabarDuri.Net — Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK ) Kembali tahan tiga tersangka kasus Dugan proyek jalan di Kabupaten Bengkalis anggaran tahun 2003 sampai 2015.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK), TAK dan juga dua orang DH dan FT karyawan dari PT.Wika
Setelah menjalani pemeriksaan tiga tersangka ,TAK,DH,FT Resmi ditahan masa penahan tiga tersangka tersebut pertama selama 20 hari.kedepan terhitung sejak 3 September 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jumat (3/9) Sebanyak 101 Saksi diperiksa terdiri dari pejabat penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta. dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September sampai dengan 22 September 2021,” kata Deputi Penindakan KPK Yang dikutip dari siaran langsung Twitter.
Dalam konpers tiga tersangka ditahan DH Karyawan di Rutan belakang Gedung Merah Putih. FT , ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara TAK, ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Kavling C1.
mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan KPK, maka para tersangka akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung lama KPK, selama 14 hari. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK.
Peran ketiga Tersangka
Deputi Penindakan KPK karyato Menjelaskan Peran ketiga pelaku tersebut dalam Jumpa pers digedung KPK.
Didit Hartanto dan Tirta Adhi Kazmi berperan dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Dan seolah olah telah selesai kerjakan seratus 100% agar bisa dilakukan pencairan terakhir Desember 2015.Dimana saat itu,belum dilakukan serah terima perkerjaan.
Firjan Taufan (FT) Tersangka merupakan Staf dari PT Wika turut menfesilitasi pertemuan M.Nasir pejabat pembuat komitmen dengan pihak pihak internal PT.Wika diduga memberikan Sejumlah uang kepada M.Nasir.
Bukam hanya itu saja, Firja Taufan dalam sejumlah perkerjaan selalu berkondinasi kepada tersangka Didit Hartanto mengenai dugaan pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.
Akibat perbuatan tersangka diduga kerugian keuangan Negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.





















