DURI – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pesta narkotika jenis ekstasi di Kota Duri,Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin,(20/04/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat pemuda serta menyita puluhan butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (18–19 April 2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli rutin Tim Raga di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Peredaran Ekstasi Mandau Terungkap, Polisi Amankan Pelaku
Saat patroli, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di depan sebuah restoran. Polisi mengamankan tiga pemuda berinisial F.R, K.F.H, dan I.R yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi utuh, seperempat butir ekstasi, dua unit handphone, serta satu dompet. Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urin.
“Penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang kami lakukan. Saat itu ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek kepada KabarDuri.net
Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Informasi yang diperoleh mengarah kepada seorang pria berinisial A.A (24) sebagai salah satu pemasok.
Unit Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat dan berhasil menangkap A.A di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke lokasi lain di Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 42 butir pil ekstasi, satu unit handphone, uang tunai Rp230 ribu, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Fazio.
“Tersangka A.A saat ini sudah kami amankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain, termasuk memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang,” jelas Primadona.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















