DURI,KabarDuri.Net — Seorang pria Berinisial SF ( 30) warga kelurahan Air Jamban,kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ditangkap Reskrim Polsek Mandau,Sabtu kemaren 4/09.
SF diciduk polisi kerana telah mencuri Burung Murai Batu yang harganya empat juta rupiah.
kapolsek mandau AKP. Jaliper LT, S.AP Saat Dikonfirmasi kabarDuri.Net membenarkan kejadian tersebut, melalui Kanit Reskrim Iptu Firman lewat siaran persnya Kamis (05/09) pagi, menjelaskan kronologi kejadian pencurian Burung Murai milik korban.
Pada tanggal 04/9 Saksi Satu berinisial JG Mendapatkan informasi dari kakak kandungnya bahawa burung murai berserta sangkar sudah tidak ada digantungan, Setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi kedua IA,Melihat Rekaman Cctv ternyata benar Burung Murai Batu telah hilang dicuri oleh seorang laki laki.
Setelah mengetaui Burung Murai di Curi oleh tersangka, Saksi kedua IA,memberitaukan kepada Saksi pertama JG.
tampa pikir panjang kedua IA Dan JG langsung Buru pelaku pencurian Burung murai Batu nya dipasar Duri,namun pencarian terhadap pelaku berbuah hasil SF berhasil ditangkap oleh kedua saksi sekira pukul 17.30 Wib di tempar parkiran pasar mandau Raya.
Setelah berhasil ditangkap SF(30) dibawa ke rumah korban,sedikitpun tersangka tidak bisa berkilah dengan barang bukti ya itu rekaman Cctv. Atas perbuatan tersangka,korban mengalami kerugian senilai Rp 4,8 Juta dan melaporkan kepihak berwajib.
Kemudian kedua Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek mandau sekira pukul 20.30 Wib mereka datang membawa tersangka SF dan pada hakirnya kita amankan.
Atas perbuatannya, SF dijerat dengan rumusan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.