KabarDuri – DURI – Gema protes puluhan masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam wadah Aliansi Pemuda dan Masyarakat Simpang Bangko dan Sekitarnya (APMSB) kembali membahana tat kala dugaan Kriminalisasi sejumlah karyawan kontraknya diamankan Polisi resort Kota (Polresta) Pekanbaru pada Desember tahun lalu saat dikirim bekerja dengan kata lain mandah ke depot Pertamina yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Sungai Duku, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Saat itu ketiganya disangkakan melakukan percobaan penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP sebanyak 800 liter produk Palm Methyl Ester (PME) Biodiesel yang terbuat dari Kelapa sawit. Namun akhirnya setelah dilakukan pengukuran atau penakaran ulang oleh UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, ternyata minyak itu hanya dikisaran 180 liter saja.

“Anehnya, awal saat disangkakan melakukan perbuatan kriminal itu hingga 43 hari, ketiga pelaku yang baru enam bulan bekerja di Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini tidak langsung dipenjara, namun setelah datang Budi Santoso, Manager Pengangkutan dari Medan, baru anak anak kami ini dijebloskan, padahal kasusnya hanya Tipiring. Ada apa ini antara Perusahaan dengan pihak berwenang?,”ujar Ketua RT 01, RW 06, Desa Kesumbo Ampai yang juga mengaku sebagai orang tua ketiga korban kriminalisasi tersebut, Imran Siregar, Senin (13/2/23).
Dikatakan Imran, pihaknya juga merasa heran dengan sikap perusahaan yang seakan sengaja melakukan ambil sikap kejam itu. Sebelumnya juga ada kasus yang lebih berat dan lebih banyak jumlah takarannya, namun pelaku hanya diarahkan resign dan tidak keranah pidana. Maunya perusahaan memberi peringatan sesuai prosedur dan jika benar tuduhan tersebut, pihak keluarga siap mengganti kerugian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















