Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pkl. 03.00 wib target berada di rumah nya jalan Beringin kelurahan air jamban,kecamatan mandau kabupaten, bengkalis.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan LY (38) ditemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.03 gram,dua buah plastik pack kosong,satu buah sendok sabu,satu unit timbangan,satu unit handphone android merk oppo warna hitam dan Uang Tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tersangka AZ ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam,”

Saa dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka LY mengakui sabu yang disita adalah miliknya, yang ia dapatkan dari JO (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Kedua Pria Pengangguran tersebut harus Menikmati hotel prodeo, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















