KabarDuri, DURI- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 40,62 gram sabu dan 11 butir pil Happy Five.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan kepada KabarDuri.Net ” Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok di Jalan Antara, Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis,” Jelasnya.
Iptu Hasan Menjelaskan Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar area. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim mendatangi pondok dan menangkap seorang pria bernama Suka Jaya alias AK (43), warga Kecamatan Bantan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 40,62 gram, 11 butir pil Happy Five, timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 363.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam. Suka Jaya mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seseorang bernama JO yang berada di Malaysia, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Suka Jaya juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan adanya kandungan Metamfetamin.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.*Ramadhan