DURI – Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/02/2026).
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan yang terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran terjadi di lahan berjenis tanah gambut dengan luas terbakar diperkirakan mencapai sekitar lima hektare.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan pihak terkait, lokasi kebakaran diketahui berstatus HPK atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
Ketua RT, anggota MPA, dan warga setempat sempat melakukan pemadaman awal sebelum petugas kepolisian turun melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Kepada KabarDuri.net
Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang terbakar.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku perambahan maupun pembakaran hutan dan lahan. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















