BENGKALIS – Mantan Kasatpol PP Bengkalis ditahan Polres Bengkalis terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 dan 2022. Penahanan terhadap tersangka Hengki Irawan dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis pada Rabu (10/9/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor:Sp.Han/97/IX/Res.3.3/2025/Reskrim. Tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran melalui dokumen perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara.

Saat Dikonfirmasi KabarDuri.net Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis menemukan kerugian negara sebesar Rp1.429.780.200. “Dari pemeriksaan saksi, ahli, serta audit investigasi, tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” tegasnya, Rabu (17/09/2025).
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya, Dokumen SPPD fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022,SK Jabatan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis,Rekening koran atas nama tersangka Hengki Irawan,Hasil audit kerugian negara (PKKN) dari Inspektorat Bengkalis.
Proses penyidikan berawal dari laporan masyarakat pada November 2023, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga audit investigasi. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, mantan Kasatpol PP Bengkalis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Polres Bengkalis tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap (P21), tersangka bersama barang bukti akan segera diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















