
Sementara itu Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Bengkalis, Basuki Rahmat saat diwawancarai menyebutkan Alhamdulillah walau sudah tiga kali ingin memasang Plang Penyegelan PKS PT SIPP tersebut dan hari in8 berhasil juga didirikan.
“Kalau Plang tersebut dicabut atau ditanggalkan oleh perusahaan sudah jelas melanggar hukum dan itu juga ada tertera,” ujarnya.
Didalam plang tertera menghilangkan atau merusak diancam pidana berdasarkan pasal 406 jo, pasal 232 ayat (1) KUHPIDANA.
Disisilain, Kuasa Hukum Pemkab Bengkalis, Wan Subantri SH MH mengatakan pada hari ini izin dari PKS PT SIPP sudah sah dicabut mulai dari Izin Lingkungan, Operasional sampai ke IUP.

“Dengan artian, PKS PT SIPP tidak diizinkan beroperasi, jika melanggar tentu ada sanksi didapatkan dan itu kami sebagai PH Pemkab Bengkalis akan mengejar hal tersebut,” terangnya.
Lalu pada saat pemasangan Plang, diutarakan Wan Subantri, tadi ada insiden sedikit diduga Karyawan dari PKS PT SIPP ada melakukan tindakan kriminal kepada petugas Satpol PP dan hal itu akan dilanjutkan secara hukum.
“Tidak ada kata damai, itu jelas tindakan kriminal saksi banyak melihat bahwa petugas diserang diduga karyawan dari PKS PT SIPP,” tegasnya.
Ditambahkannya, Yang jelas pada hari ini bahwa bukti Pemerintah Kabupaten Bengkalis berpihak kepada masyarakat dengan melakukan penyegelan dan mencabut izin dari PKS PT SIPP.
“Kita sebagai PH Pemkab Bengkalis akan terus mengawal hal ini sampai tuntas dan tidak ada kata mundur,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















