DURI – Polsek Mandau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/04/2026).
Polisi menangkap dua wanita dan satu pria pada Jumat (17/04/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp.

“Tim opsnal langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan dua wanita dan satu pria yang diduga sebagai pelaku,” ujar Primadona Kepada KabarDuri.net
Polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HG (50), FL (36), dan FS (32). Ketiganya ditangkap di lokasi yang sama tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu unit handphone, serta satu alat hisap sabu (bong). Polisi menemukan barang bukti sabu tersebut di atas kasur di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, narkotika itu diduga berasal dari seseorang berinisial IL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Selanjutnya, petugas membawa para tersangka beserta barang bukti ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Masyarakat dapat segera melaporkan melalui Call Center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












