DURI – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 18 April 2026. Kenaikan ini membuat wilayah Riau, bersama Sumatera Barat dan Kepulauan Riau, mencatat harga BBM non-subsidi tertinggi di Indonesia.
Kenaikan signifikan ini dipicu oleh penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang hanya menerapkan pajak sebesar 5 persen.

Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga BBM non-subsidi di Riau mengalami lonjakan tajam, terutama pada jenis Pertamax Turbo dan Dex Series.
Berikut rincian harga per 18 April 2026
• Pertamax Turbo: Rp20.250 per liter
• Pertamina Dex: Rp24.950 per liter
• Dexlite: Rp24.650 per liter
• Pertamax (RON 92): Rp13.050 per liter (tidak mengalami kenaikan)
Jika dibandingkan dengan wilayah lain yang memiliki tarif PBBKB lebih rendah, harga BBM di Riau terpaut cukup jauh. Di DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax Turbo tercatat Rp19.400 per liter, Pertamina Dex Rp23.900 per liter, dan Dexlite Rp23.600 per liter.
Kenaikan harga ini hanya berlaku untuk BBM non-subsidi jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite dan BioSolar tetap tidak mengalami perubahan harga, masing-masing Rp10.000 dan Rp6.800 per liter di seluruh Indonesia.
Selain itu, kawasan Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam dan Sabang tetap menawarkan harga BBM yang lebih murah. Kondisi ini terjadi karena adanya pembebasan pajak dan bea masuk di wilayah tersebut.
Perbedaan harga BBM antar daerah ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak daerah, khususnya PBBKB, menjadi faktor utama yang memengaruhi tingginya harga BBM non-subsidi di sejumlah wilayah, termasuk Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












