“Kejadian diketahui saat ibu korban bersama dengan mawar dan menceritakan apa yang telah dibuat ayah kandungnya terhadap dirinya pada bulan Desember 2020 GYI telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan Terlapor Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan ibu kandung korban, Polsek Mandau menginstruksikan
Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi, S.Tr.K untuk Melakulan Penyelidikan dan Penyidikan pada Laporan Polisi yang telah diterima Piket Reskrim,” terang Kapolsek Kepada kabarDuri.Net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















