Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban ,dan Mendapatkan informasi bahwa GYI sedang berada dirumah terlapor yang beralamat di Kota Batam.
Selanjutnya Pada Hari Sabtu, 04 Juni 2022 Team Opsnal Polsek Mandau berangkat menuju Kota Batam dan melakukan penyelidikan terhadap Pelapor.
“Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 22:30 wib Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan GYI di Kediaman terlapor di Perumahan Cendana No.8 Blok N Kelelurahan Belian KecamatanvBatam, Kota Batam.
Selanjutnya Terlapor di amankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan BAP awal.
Selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau bergeser kembali ke Polsek Mandau untuk Proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Firman kepada kabarDuri.Net
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















