DURI,KabarDuri — Untuk kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19, Pelabuhan Internasional Dumai menuju Malaka akan segera dibuka kembali.
Rencana tersebut didukung dengan adanya SE Nomor IMI-0584.GR.01.01 tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 kemarin.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana bahwa latar belakang diterbitkannya SE tersebut untuk mengoptimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Untuk itu perlu memberikan kemudahan keimigrasian berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi orang asing tertentu.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019,” katanya melalui SE itu, Kamis (28/4/2022).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















