KAMPAR – Seorang wanita muda yang diduga sebagai pelakor menganiaya istri sah. Pelaku berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Korban bernama N (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.Penganiayaan terjadi di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kabupaten Kampar.
Satreskrim Polres Kampar menangkap pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bahwa pelaku ini bisa dibilang Pelakor yang mengambil istri korban. “Karena hal itulah korban melapor pelaku ke Polres Kampar dan setelah barang bukti lengkap pelaku langsung kita tangkap,” ungkap Kasat, Jum’at (26/12/2025).
Kejadian ini bermula pada Minggu (21/12/2025) sekira pukul 00.30 Wib bersama dengan anaknya yang masih berumur 2 tahun dengan menggunakan sepeda motor mengejar suaminya FE yang pada saat itu menggunakan mobil bersama pelaku.
“Sesampainya di Jalan Lintas PT. RAPP Desa Gunung Sari suami korban FE memberhentikan mobil yang dia kendarai dan mengajak FE untuk pulang,”terang Kasat.

Namun suami korban FE menolak untuk pulang. “Pelaku keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban sehingga terjatuh dari sepeda motor bersama dengan anaknya,”jelas Kasat Reskrim .
Tidak hanya itu, pelaku juga meremas tubuh korban dan berulang kali membenturkan kepala korban ke sepeda motornya. “Akibatnya, kepala korban robek dan membutuhkan 7 jahitan, dan baru kemudian suami korban, FE, memisahkan mereka,” kata AKP Gian.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polres Kampar, usai terima laporan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Anggota Unit PPA Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Tim mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamatkan di Desa Sei Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan langsung kita tangkap,” kata Kasat Reskrim .
Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















