DURI – Bupati Bengkalis Kasmarni mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait penyambutan pergantian Tahun Baru 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Bengkalis Nomor: 400.8/Setda-Kesra/401/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Surat yang bersifat penting itu ditujukan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Bengkalis, serta pengurus rumah ibadah. Imbauan dikeluarkan dalam rangka menjaga kondusivitas daerah serta mendukung visi dan misi Kabupaten Bengkalis menjelang pergantian tahun, Sabtu (27/12/2025).

Dalam surat tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan agar masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang berlebihan, hura-hura, ataupun tindakan yang melanggar norma hukum dan agama.
Selain itu, para camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk mengimbau warganya agar tidak menggelar pesta perayaan, hiburan musik, menyalakan petasan atau kembang api, melakukan konvoi kendaraan bermotor, serta kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan mengganggu ketertiban serta keamanan lingkungan.
Kasmarni menginstruksikan kepada pengurus rumah ibadah agar mengarahkan jamaah memanfaatkan momentum pergantian tahun dengan meningkatkan ibadah, doa bersama, serta kegiatan kemanusiaan dan sosial, khususnya sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera.
“Imbauan ini disampaikan agar pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” demikian bunyi penutup dalam surat tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















