KAMPAR – Satreskrim Polres Kampar Berhasil tangkap pelaku berinisial AC (45) warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (22/12/2025) sekira pukul 17.00 Wib.
Polisi menangkap pelaku saat ia bekerja di kebun di wilayah Bangkinang. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan ibu korban berinisial SR (51) ke Polres Kampar, yang melaporkan bahwa anaknya berinisial W (15) telah dicabuli ayah tirinya sejak lima tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/12/2025).
Aksi keji pelaku terbongkar setelah korban tidak lagi mampu menahan perbuatan ayah tirinya. Pada Jumat (19/12/2025), korban memberanikan diri menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya selama ini.

“Aksi bejadnya semenjak Pelaku menikahi Ibu korban yaitu lima tahun lalu,”ujar Kasat.
Setiap perbuatannya itu, pelaku mengancam korban dengan mengatakan “AWAS KALAU KAMU BILANG SAMA IBU MU, NANTI IBU KAMU KENAPA-NAPA”.
“Mendengar anaknya ceritakan apa yang dialaminya, ibu korban.langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”terang Kasat.
Setelah menerima laporan korban pada Sabtu (20/12/2025) kita langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. “Senin (22/12/2025) korban kita bawa ke RS untuk dilakukan Visum Et Refertum,”ungkap Kasat
Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. ” Pelaku diketahui keberadaannya saat itu di kebun di Desa Sei Jernih dan tim langsung menangkap pelaku di sebuah pondok,”kata Kasat.
Pelaku langsung di bawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. ” Pelaku kita jerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,”pungkas Kasat.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















