Tidak melakukan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat dari jebolnya tanggul IPAL dan tidak melakukan perbaikan total terhadap IPAL dan kinerja IPAL.
Tidak melakukan penutupan saluran pembuangan air limbah yang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu (saluran bypass).
Tidak melakukan pengelolaan terhadap air limbah domestik dan tidak melakukan pengurusan izin pembuangan air limbah domestik.Tidak melakukan pengelolaan Limbah B3 dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian pelaksanaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.
“Atas problematika yang terjadi sejauh ini, pemerintah meminta dan menegaskan agar seluruh aktifitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan dapat dihentikan,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















