Adapun sanksi administratif berupa paksaan yang dijatuhkan tersebut meliputi sembilan item yang mendasarinya, yakni:
Tidak melaksanakan penghentian sementara kegiatan produksi dan tidak memenuhi seluruh persyaratan perizinan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Tidak mengajukan permohonan dan pengurusan perubahan Persetujuan Lingkungan ke DLH Kabupaten Bengkalis sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak melakukan pengurusan persetujuan teknis/SLO Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.Tidak melakukan penyusunan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan tidak menyampaikan ke DLH Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















