DURI,KabarDuri.Net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), memerintahkan PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) Duri untuk menghentikan seluruh aktifitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan, Kamis (30/12).
Perintah tersebut ditegaskan atas dugaan pihak PT. SIPP yang dinilai masih membandel dan tidak melaksanakan sebagian atau seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 442/KPTS/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi Kepada PT. SIPP di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kepala DPM-PTSP Basuki Rakhmad, mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis berdasarkan pemantuan di lapangan. Diketahui, sampai saat ini PT. SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi.
“Kita duga masih membandel, tidak seirama dengan SK Bupati yang telah diterbitkan sebelumnya. Dengan ini, diminta agar seluruh aktifitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan dapat dihentikan,” kata Basuki.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















