KabarDuri, DURI – Pengedar Narkotika berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan,Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berinisial, RS (33), diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 2.97 gram dan daun ganja kering seberat 0.77 gram.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan kepada KabarDuri.Net “Penangkapan terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,”Terangnya.
Berdasarkan informasi, Tim Opsnal melakukan pengintaian di bengkel di Jalan Baru, Desa Kesumbo Ampai. Saat penangkapan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu, satu bungkus daun ganja kering, serta satu unit ponsel Android merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp70.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama RH yang sudah lebih dulu tertangkap.Sementara itu, daun ganja kering diakuinya diperoleh dari seseorang dengan julukan “Anak Vespa,” yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung Metamphetamine dan THC. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*RK