Sesuai rencana awal, lanjut Kapolres, bedah rumah ini akan dilaksanakan pada Desa terpilih di seluruh Kecamatan setiap bulannya, dengan alokasi anggaran Rp 45 juta untuk masing-masing rumah, sedangkan sumber anggaran berasal dari para donatur, seperti perusahaan-perusahaan swasta setempat dan lainnya.
Jika anggaran yang terkumpul dari donatur tersebut berlebih atau melewati budget yang ditentukan, maka di Desa atau Kecamatan itu bisa dilaksanakan bedah 2 rumah sekaligus atau bisa juga disumbangkan untuk Masjid, Mushala, gereja atau yayasan amal lainnya.
Sedangkan proses pengajuan target rumah yang akan dibedah, anggota Bhabinkamtibmas akan mencari rumah warga yang dianggap pantas menerima program ini, kemudian dilaporkan ke Kapolsek masing-masing, selanjutnya, Kapolres menentukan 1 rumah dan mengajukannya ke Kapolres Inhu.
Dikatakan Kapolres, rumah Ica Kusmoyo, awalnya berupa rumah papan beratap daun, dinding seng bekas, ukurannya 3 X 4 meter dan berlantai tanah, akan dibangun permanen dengan ukuran 6 X 6 meter atau tipe 36.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















