KabarDuri,DUMAI -Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar kegiatan pembuatan dan penjualan ID perjudian High Domino di Riau, yang menghasilkan keuntungan hingga 18 miliar rupiah.
Kasubdit V yang dipimpin oleh Kompol Fajri memulai penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. Setelah penyelidikan, tim menemukan aktivitas tersebut terjadi di Kota Dumai.
Pada Rabu (28/2), Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai. “Kami mengamankan 32 orang dan 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” ujar Nasriadi pada Kamis (29/2).
Dari hasil pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku utama, berinisial RBR, merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online. Selain itu, tersangka lainnya adalah pemodal yang menyediakan dana, pemilik tempat pembuatan akun, operator yang mengkompulir akun ID level 6, dan operator yang mengirimkannya kepada pembeli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kompol Fajri menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6. “Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” kata Fajri.
Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka. “Nantinya kita akan menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tambah Fajri.