KabarDuri, DURI – Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Menangkap Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu di Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri saat di Konfirmasi kabarduri.net Membenarkan penangkapan Dua Pegendar Narkoba Jenis Sabu sabu Di kelurahan Gajah Sakit.

” ya Benar, Kedua Terduga Pegendar Narkoba ini berinisial NSD (26) Perempuan dan Dan BG (21) Laki-laki, kedua tersangka ini warga kecamatan Pinggir dan Kadis,”Terangnya.
Kedua Tersangka Pegendar Narkoba ini berhasil di Tangkap pada Hari kamis (29/2) sekira pukul 22.00 Wib saat Berada di Rumah Kantoran Jalan Jawa Gg. Galola Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau,KabupatenBengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis IptuHasan Basri Menjelaskan Turut di amankan Barang bukti dari Tersangka NSD satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotik jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tersangka BG) dan satu unit handphone android merek Oppo warna dongker.

โKedua Tersangka Ini NSD dan BG ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Kelurahan Gajah Sakti, Mandau, Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik,โ Terang Kasat Kepada KabarDuri.Net
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pkl. 22.00 wib target berada di rumah kontrakan jalan jawa gg. galola kelurahan gajah sakti kecamatan mandau kabupaten bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan terhadap Tersangka NSD satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotik jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tersangka BG, dan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna dongker. Terhadap BG ditemukan 1 (satu) unit handphone android merek Oppo warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka NDS mengakui sabu yang disita adalah miliknya dia dapatkan dari PD(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
atas perbuatan Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik