RIAU – Polda Riau musnahkan sabu seberat 121,52 kilogram bersama ribuan butir ekstasi dan narkotika lainnya hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025), dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di Bumi Lancang Kuning. Ia menekankan, satu nyawa masyarakat yang menjadi korban narkoba sudah cukup alasan bagi kepolisian untuk bertindak tegas.

pengungkapan besar, salah satunya terjadi tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80. Pada 17 Agustus 2025, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan 42,44 kilogram sabu dari dua kurir darat berinisial WS (32) dan AH (29). Mereka ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dengan barang bukti disimpan dalam dua tas besar di mobil Honda Jazz.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, merinci bahwa selain sabu, pihaknya juga memusnahkan 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, serta 624 cartridge vape liquid. Jika seluruh barang tersebut sempat beredar, nilainya ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa.
Menurut Kombes Putu, mayoritas narkoba masuk ke Riau melalui jalur laut dengan memanfaatkan “pelabuhan tikus” di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Namun, belakangan modus penyelundupan juga bergeser melalui bandara, yang berhasil digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru.
Brigjen Jossy mengingatkan, perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat harus bersatu padu demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman narkotika.
Seluruh barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur cairan khusus, sebelum ampasnya dibuang ke parit.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















