KabarDuri.id – Komisi Pemberantas Korupsi Melakukan penahanan Tersangka ZAS ( Zulkilfi Adnan Singkah ) walikota Dumai Dalam Pekara Dana Alokasi Khusus ( DAK ) APBD 2017 -2018
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Mengatakan KPK menahan Tersangka Zulkilfi selama 20 hari, mulai hari ini Selasa 17 November 2020 Walikota Dumai ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020.
KPK menetapkan Walikota Dumai ini Sebagai tersangka diduga memberikan uang Sebesar Rp 550 juta bentuk Dollar As kepada Mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Foto ” Wali Kota Dumai Zulkifki mengenakan Baju Orange dan tangan diborgol dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020)
Wali kota Dumai menerima gratifikasi uang dan Faselitas kamar Hotal, Uang yang iya terima dari Salah Satu pengusaha yang mengerjakan proyek kota Dumai senilai 50 juta.
ZAS melanggar pertama pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13 UU NO 31 tahun 1999 dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Perkara kedua tersangka melanggar pasal 12 B UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
KPK akan terus berkomitmen untuk melakukan Pemberantasan korupsi sekalipun ada proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini.