Hasil introgasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut baru saja dijemput disalah satu home stay di Pekanbaru.
“Keduanya mengaku diperintah Leo, napi yang ditahan di Lapas Kelas 2A Pekanbaru,” ujar Wakapolda.
Prosesnya, tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WA menghubungi IRF. Setelah itu, tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan sabu 10 kg dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput.
“Para pelaku menggunakan sandi “21” serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta,”
Selanjutnya, dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan, sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan tersangka AFR saat berada di depan masjid Baitul Insan parit Indah Simpang Tiga Bukitraya berikut 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.
Dari interogasi terhadap AFR, mengaku dirinya diperintah pelaku BOB (DPO) melalui komunikasi WA untuk menjemput 10 kg sabu dan 10.000 butir ekstasi dengan sandi “21”.
Selanjutnya, di hari Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo dilembaga pemasyarakatan kelas 2A Pekanbaru.
Saat diamankan petugas menyita 1 buah kartu kredit BCA beserta satu unit HP android.
Setelah itu, para pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus selanjutnya, Senin (9/1/2023) dilakukan penangkapan disebuah rumah di Jalan Kaswari Sidomulyo Pekanbaru.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















