Dari lokasi ini dua pelaku diamankan yakni HER (35) dan JON (35) keduanya asal Pekanbaru.
“Modus tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip. Seperti tiga bungkus plastik berisikan sabu, satu buah timbangan digital, dua buah hp dan motor Hond Beat BM 2714 TE,” terang Wakapolda.
Penangkapan dilakukan berawal dari hasil penyelidikan Tim dilapangan diketahui pelaku HER yang sudah menjadi target, akan menyerahkan narkotik jenis sabu kepada informan. Selanjutnya dilakukan undercover buy di Jalan Subayang Arifin Ahmad.
“Tersangka HER ini dibekuk saat terjadi transaksi berikut barang bukti 23,7 Gram Sabu,” ujar Wakapolda.
Pengakuannya, HER mengatakan sabu yang dijualnya merupakan milik JON yang tinggal di Jalan Kaswari No 30 Pekanbaru.
Hasilnya JON berhasil ditangkap bersama barang bukti 46,2 dan 2,3 gram sabu di rumah tersebut.
Selanjutnya, pengungkapan sabu 1,5 Kg Sabtu (7/1/1/2023) di disebuah rumah kontrakan di Jl Tri Tunggal RT/RW 001/029 Kelurahan Sialang Mungu Kecamatan Tampan.
Tiga tersangka berhasil ditangkap yakni NOP (28) asal Sragen Jateng dan ZUL (46) bertindak sebagai kurir dan LID (52) asal Pekanbaru sebagai pengendali.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bungkus teh cina warna hijau berisi 1 kg sabu. Lalu, lima bungkus plastik warna merah berisi 0,5 kg sabu, tiga unit hp dan dua timbangan digital, serta motor BM 4001 ABN.
“Modus Tersangka menyimpan BB terbungkus teh cina warna hijau dan didalam plastik warna merah,” jelas Wakapolda.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















