KabarDuri – PEKANBARU – Dalam operasi yang dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan di pelabuhan tikus wilayah Kota Dumai.
“Dalam operasi ini, petugas menyita 5 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi merek Chanel warna pink, serta menangkap 5 orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, pada Selasa (2/7).
Manang menjelaskan bahwa tiga dari lima tersangka yang ditangkap adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41), Ariyanto (38), dan Nico Andreas Simatupang (24), serta DW (33) dan Ds (29). Yogi diketahui sebagai pemimpin para kurir yang telah lima kali beraksi dalam penjemputan narkoba.

Polisi Gagal Penyelundupan Sabu Dari Pelabuhan Tikus Dumai, Kombes Manang : Petugas Menyita 5 Kg Sabu
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB. “Kami mendapat informasi bahwa mereka akan mendarat di pelabuhan gelap dari laut. Salah satu pelaku mengatakan kapal speedboat awalnya dijadwalkan mendarat pukul 20.00 WIB di Pelintung, namun karena ombak tinggi, kapal baru bisa merapat ke darat pukul 23.00 WIB,” kata Manang.
Dua pelaku menjemput narkoba menggunakan sepeda motor di pantai pelabuhan tikus, sementara Yogi menunggu di dalam mobil. Narkoba tersebut kemudian diserahkan ke mobil dan dibawa ke Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundang, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
“Kami menghentikan mobil Xenia tersebut di Jalan Arifin Ahmad dan berhasil menangkap para pelaku. Mereka tidak melawan, namun awalnya enggan membuka pintu mobil hingga kami memberikan tembakan peringatan ke udara,” jelas Manang.
Narkoba ditemukan di bawah bangku tengah belakang sopir. Sabu dikemas dalam satu tas besar berwarna hitam yang digembok, dengan kunci diselipkan di kancing tas.
Para pelaku mengaku diupah Rp50 juta setiap kali membawa narkoba, dengan rencana membawa sabu tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan. “Menurut pengakuan Yogi, ini adalah kelima kalinya ia membawa narkoba. Pada pengiriman keempat, mereka membawa satu tas yang disegel tanpa mengetahui isinya. Kali ini kami berhasil menggagalkannya,” tambah Manang.
Sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh Cina berwarna emas, dan empat bungkus plastik berisi pil merah muda yang diduga ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Tim juga melakukan pengembangan ke Palembang untuk mencari pemesan sabu tersebut. “Di Palembang, polisi berhasil menangkap dua orang, yaitu DW dan Ds,” kata Manang.
Kelima tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan keamanan masyarakat,” tegas Manang.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















