IPTU Tony Armando menjelaskan penangkapan bermula dari hari Selasa (22/02) tehadap tersangka berinisial RBT (45) di jalan Ahmad Yani, Gang Cemara, Kelurahan Bengkalis dan Rabu (23/02) tersangka berinisial AF (30) di jalan Utama Jangkang Desa Deluk Kecamatan Bantan.
“Dari kedua tersangka yang mengaku sebagai pengedar tersebut berhasil diamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu Berat 1,19 gram, 2 unit Handphone,1unit Sepeda Motor Vario dan 2 buah Gunting,” jelas IPTU Tony.
Selanjutnya Kata IPTU Tony, pada hari yang sama Rabu (23/02) di jalan Utama Jangkang Desa Jangkang Kecamatan Bantan tim juga menangkap seorang Bandar Narkotika jenis Sabu berinisial AI alias Cik Im (53).
Pada saat penangkapan AI alias Ci Im turut diamankan barang bukti 4 Paket narkotika jenis sabu berat 17,48 gram, 1 butir pil extacy merk minion, 1 unit timbangan digital,

3 unit hp, 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong, 3 gunting, 1 buah ktp, 1 kotak kecil, 1 dompet kecil dan 1 dompet besar.
“Ia ditangkap berdasarkan keterangan AF yang mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Al alis Cak Im. Sementara AI alis Cak Im mengakui mendapatkan Sabu dari seseorang berinisial A (DPO) dan pil ekstasi didapatkan dari seorang berinisial D (DPO). dan terhadap DPO saat ini dilakukan pengejaran,” ucap IPTU Tony.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















