Kemudian dari hasil penyelidikan team mengetahui keberadaan diduga pelaku Pengeroyokan atas nama RG dan team langsung melakukan Penangkapan terhadap 1 orang diduga turut serta dalam melakukan Pengeroyokan tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit reskrim untuk penyidikan lebih lanjut sedangkan untuk barang bukti masih dilakukan pencarian,” ujarnya.
Sementara itu kronologi kejadian dikatakan IPTU Firman menambahkan pada hari Sabtu (25/11) sekira pukul 02.00 wib, TKP di jalan Lintas-Duri Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor Marga Napitupulu Dkk terhadap Pelapor.
Yang mana kejadian tersebut Kata IPTU Firman pada saat pelapor sedang berada di warung yang berada di TKP terjadi pertengkaran antara korban dan terlapor Marga Napitupulu dikarenakan permasalahan lahan, lalu kemudian terlapor langsung memukul pelapor menggunakan tangan ke bagian wajah sebelah kiri dan beberapa teman terlapor yang berada di TKP juga ikut memukul pelapor ke bagian wajah, kepala, badan dan punggung Pelapor secara bertubi-tubi selanjutnya pemilik warung yang berada di TKP berusaha melerai perkelahian tersebut.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami sakit dibagian dada dan punggung selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Firman. (KD/Putra).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















