Selanjutnya, laporan yang diterima oleh Kanit Reskrim langsung dilaporkan ke Kapolsek Tebingtinggi dan langsung memerintahkan untuk dilakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku di Kedai Kopi My Bro dengan inisial tersangka AN Alias Alex.
Kasat juga menjelaskan rincian beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya,
Satu unit HP merk Vivo 2007 warna merah maron menggunakan silikon HP warna ungu, satu buah kotak Tupperware warna ungu dengan penutup warna orange sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 408.000 (empat ratus delapan ribu rupiah), (satu) buah tas kecil warna hijau merk HP Intel sebagai tempat penyimpanan uang hasil jual beli Chip High Domino sebesar Rp 397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
“Tersangka sudah dibawa ke Polsek Tebingtinggi bersama Barang Bukti nya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP Peidana,” terangnya.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















