KabarDuri, DURI – Seorang remaja laki-laki berinisial K (16), warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menjadi korban tindak pidana persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh pria dewasa berinisial RH (31), warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah video asusila yang melibatkan korban tersebar di kalangan warga.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 di belakang rumah pelaku.
Saat dikonfirmasi Kabarduri.net kepada Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniarti Membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, pelaku sudah di Tangkap dan Pelaku berinisial RH,”terangnya ,Jumat,(25/04).

Kompol Nursyafniarti juga Menjelaskan Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video pencabulan sebelumnya jika korban menolak ajakan untuk melakukan tindakan asusila kembali.
Takut videonya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyodomi.
Ironisnya, video tersebut tetap tersebar ke publik dan akhirnya diketahui oleh dua orang saksi, yakni E (38) dan RS(23), yang kemudian menanyai pelaku mengenai video tersebut.
Pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua saksi menemui pelaku dan menanyakan perbuatannya.
Di hadapan saksi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korban yang mengalami luka fisik dan trauma mental.
Sehari setelah pengakuan
tersebut, warga kembali mengamankan pelaku pada
Sabtu malam, 19 April 2025
sekira pukul 23.30 WIB piket gabungan mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Balai Pungut sedang ramai masyarakat yang sedang mengamankan 1 (satu) orang laki laki.
Kemudian setelah itu piket Reskrim dibantu oleh piket SPKT mendatangi TKP dan sekira pukul 23.50 WIB piket gabungan mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang diketahui bernama RH, kemudian setelah diinterogasi ianya mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















