Kemudian Reskrim Polres Bengkalis menanyakan kepada saksi yang melihat kejadian tersebut, yang mana pada saat itu datang berkunjung seorang perempuan yang bernama EN, menanyakan tentang keberadaan korban MHN di tempat
korban bekerja disebuah toko bangunan yang beralamat di Jalan Soebarantas Rt 004 Rw 003 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, kemudian
tersebut melihat korban atas nama MHN telah berada diluar.
kemudia EN tersebut menanyakan kepada korban MHD tentang hutang piutang, setelah terjadi perdebatan tersebut, tersangka KRL yang pada saat mendorong korban, sehingga korban membalas dorongan tersangka KRL, melihat dorongan tersebut tersangka YLD menggunakan jacket hijau langsung mengejar korban sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau stainless dari balik baju (jacket) tersangka YLD.
melihat korban dikejar oleh para tersangka kemudian korban melarikan diri menuju halaman rumah LP, yang diikuti oleh para tersangka KRL, kemudian tersangka YLD juga ikut mengejar korban dari belakang sambil mengacungkan pisau, setelah itu disusul oleh EN dari belakang, Kemudian pada saat tersangka KRL mengejar korban, tersangka KRL menarik baju korban sehingga korban jatuh ketanah kemudian tersangka KRL mengunci leher korban dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kiri,sehingga korban meronta-ronta dan mencoba melepaskan kuncian tersangka KRL, sehingga korban tidak berdaya akibat kuncian tersangka KRL, setelah itu tersangka YLD langsung melayangkan tusukan ke arah korban dan korban mencoba menangkis dengan menggunakan kaki korban untuk menghindari tusukan dari tersangka YLD.
selanjutnya tersangka YLD berjalan di sisi kiri korban dan melakukan penusukan
kembali ke arah leher korban dan mengenai tangan kiri tersangka KRL yang
mengakibatkan luka.
dan setelah itu tersangka YLD melayangkan kembali 1 (satu) kali tusukan ke arah dada kiri korban, sehingga mengenai dada bagian kiri korban dan mengeluarkan darah, setelah itu EN tersebut langsung berteriak
dan histeris yang mana EN terkulai lemas melihat kejadian tersebut sambil memeluk korban.
melihat hal tersebut tersangka KRL melepaskan tangan nya yang mengunci leher korban, kemudian tersangka YLD langsung menjau dari korban.
Kemudian karena tersangka KRL tersebut telah melepaskan kunciannya,
kemudian korban menjauh dari para tersangka dan berjalan sambil memegang dada kiri korban yang banyak mengeluarkan darah dan berjalan berjalan menuju depan pagar paud ± 15 Meter dari tempat penusukan tersebut korban terjatuh bersimbah darah.
melihat hal tersebut saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara langsung merekam dan menvideokan kejadian tersebut, Selanjutnya, Para tersangka.
tersebut berjalan menuju ke toko tempat korban bekerja dan mengambil sepeda
motornya yang telah diparkirkan didepan toko tempat korban bekerja, kemudian
tersangka KRL dan tersangka YLD langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah, kemudian EN tersebut langsung mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna merah hitam menuju jalan karang anyer secara beriringan.
selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kecamatan Mandau untuk dilakukan visum et Repertum dan otopsi yang dilakukan oleh tim Forensik DVI Polda Riau, dan berdasarkan hasil otopsi tersebut korban mengalami luka tusuk didada kiri dengan kedalaman 12 Cm yang mengenai paru- paru,hati dan jantung, kemudian terdapat luka lebam ditubuh korban akibat benda tumpul, terdapat luka diwajah korban akibat terjatuh atau benda tumpul,akibat luka tusuk tersebut korban mengalami pendarahan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















