Kedua tersangka Pasal yang diterapkan kepada Tersangka YLD yaitu Pasal 340 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 338 K.U.H.Pidana. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa orang lain” yang mana perbuatan tersangka YLD dikategorikan dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.
Untuk tersangka KRL Pasal yang diterapkan Pasal 338 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) K.U.H.Pidana. Yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau turut serta melakukan perbuatan”. yang mana perbuatan tersangka KRL Bin LINDUNG HASIBUAN dikategorikan dengan Tindak Pidana Pembunuhan
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun. ungkap Kapolres Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat gelar Pers Rilis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















