“Kemudian Tim datang ke lokasi yang berbeda dan mengamankan kedua tersangka.saat ditangkap tersangka tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” Ucapa Kanit Reskrim AKP firman dalam lewat Siaran Pressnya yang diterima kabarDuri.Net
Berdasarkan pengakuan tersangka PAP (24) mengakui telah melakukan pencurian di warung Jamu yang beralamat Jalan Hangtuah, Bersama Tersangka kedua SMT dan ketiga Dayat Masih (DPO).
Dari hasil Pencurian tersebut Tersangka pertama PAP (24) menjual TV dan tiga Tabung Gas kepada salah seorang pria bernama Hen Pokat Saat Ini Masih masuk Daftar pencarian Orang di Rohil dengan harga Satu Juta lima Ratus Ribu Rupiah dan kemudian hasil uang tersebut digunakan Tersangka pertama untuk Tukar Tambah Hp Tipe A16 berwarna Hitam.
Selanjutnya Kedua tersangka dan Barang Bukti di Bawa ke Polsek Mandau Untuk penyidikan Lebih Lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















