KabarDuri,TOl PERMAI – Tarif baru Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Provinsi Riau sebesar Rp53 ribu belum diberlakukan pada 4 Maret 2024.
“Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama,” kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3/2024).
Jarot mengatakan, untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).
Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbiy pada tanggal 19 Februari 2024.Â
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















