KabarDuri,TOl PERMAI – Tarif baru Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), Provinsi Riau sebesar Rp53 ribu belum diberlakukan pada 4 Maret 2024.
“Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama,” kata Branch Manager Ruas Tol Permai dan Tol Penang PT Hutama Karya, Jarot Seno Wibawa, Senin (4/3/2024).
Jarot mengatakan, untuk pemberlakuan tarif baru jika mengikuti yang tercantum dalam keputusan menteri (Kepmen), maka berlaku 14 hari dari terbitnya Kepmen (4 Maret 2024).
Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sendiri terbiy pada tanggal 19 Februari 2024.