Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,29 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











