Dari hasil penyidikan bahwa benar telah diakui melakukan pencurian tersebut diatas, selanjutnya pada hari Rabu (17/11), sekitar pukul 16.30 wib penyidik Polsek Mandau mengeluarkan surat Perintah Penangkapan terhadap diduga pelaku Pencurian ST, kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka serta mengamankan Barang Bukti di Kantor Polsek Mandau.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik unit Reskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Firman.
Sementara itu dikatakan IPTU Firman Kronologis kejadian pada hari Senin (15/11) sekira pukul 09.00 wib, TKP di rumah pelapor jalan Rangau KM 4,5, RT 02 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik.
Yang mana kejadian sewaktu pelapor sedang berada di tempat kerja pelapor mendapat telephone dari anak pelapor yang memberitahukan bahwa mesin pompa air yang berada di rumah sudah tidak ada (hilang-red), pada pukul 20.00 wib pelapor pulang kerumah dan setelah di cek ternyata benar mesin pompa air sudah tidak ada. lalu pelapor mengecek di sekitar rumah dan ternyata jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan rusak ( bekas congkelan).
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















