KabarDuri,DURI – Polres Bengkalis berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Informasi ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Jumat (07/06/2024) siang.

Tiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial EI (31), MI (26), dan SA (28). EI, warga Kecamatan Bathin Solapan, ditangkap di kediamannya pada Selasa (04/07/2024) dengan barang bukti berupa 8,19 gram sabu-sabu. MI, warga Kecamatan Mandau, ditangkap pada hari yang sama dengan barang bukti berupa 72 gram daun ganja kering.

Selanjutnya, pada Rabu (05/07/2024), Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali menangkap SA, warga Kecamatan Bathin Solapan, dengan barang bukti 3,21 gram sabu-sabu.

“Total barang bukti yang kami amankan adalah 11,24 gram sabu-sabu dan 72 gram daun ganja kering. Ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Bengkalis bersama dengan barang bukti untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Hasan Basri.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















