BENGKALIS – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Bengkalis. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dua orang pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.Selasa (3/01/2026).
Kasus pertama terungkap pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Bengkalis yang dipimpin AKP Kris Tofel langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan seorang pria berinisial E.H. (25).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,86 gram, berikut sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirex, plastik kemasan, serta tiga unit handphone.
Hasil tes urine menunjukkan E.H.
positif Methamphetamine. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Gang Kelapa, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Lagi-lagi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang pria berinisial R.K. (32) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya berinisial I dan Y diketahui hanya sebagai pengguna.
Dari tangan R.K., polisi menyita satu paket sabu seberat bruto sekitar 0,62 gram, timbangan digital, kaca pirex, alat hisap sabu, dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor.
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine. Tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, yang kini masih diburu petugas.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















