KabarDuri, DURI- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba resmi mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Bengkalis, yang berlokasi di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar membenarkan adanya proses penyidikan terkait perkara tindak pidana narkotika tersebut.

“Penanganan perkara dimulai pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,Empat orang yang lebih dahulu diamankan dalam kasus ini adalah,H S (37),D I (40),S H (50),Y N (51),”Ungkap Iptu Doni Binsar kepada KabarDuri.Net
Barang bukti yang disita meliputi:
149 plastik pack kecil diduga berisi narkotika jenis sabu,15 plastik pack sedang diduga berisi narkotika jenis sabu
3 plastik pack besar diduga berisi narkotika jenis sabu,1 buah gunting pack
4 unit handphone Android
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Bengkalis untuk mendalami proses penyidikan dan memperkuat sinergi dalam pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Iptu Doni.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kembali menetapkan dua narapidana lain sebagai tersangka, yakni,RP (30),ADR (24)
Keduanya diduga kuat turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan lingkungan Lapas.*Ramadhan