KabarDuri, DURI-Setelah viralnya berita di KabarDuri.net mengenai praktik kotor “mafia loker” yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan minyak, sejumlah warga mulai angkat bicara dan mengungkap pengalaman pahit mereka menjadi korban penipuan.
Beberapa korban mengaku telah menyerahkan uang hingga belasan juta rupiah kepada oknum-oknum tertentu yang mengaku bisa “memasukkan” mereka atau anggota keluarga ke perusahaan migas ternama di wilayah Duri dan sekitarnya.

Salah satu warga mengaku telah membayar Rp8 juta Via Transfer kepada seorang oknum yang menjanjikan pekerjaan tetap namun pekerjaan yang di janjikan sudah satu bulan tidak kujung masuk.
Sudah saya kasih uang langsung, ada kwitansinya juga. Transaksi dilakukan di tempat, ujar salah satu korban yang melaporkan pengalaman kepada KabarDuri.net.
Kisah serupa datang dari seorang ibu rumah tangga yang sejak tahun 2023 telah membayar Rp9,7 juta kepada oknum berinisial MIJ demi memasukkan suaminya ke perusahaan minyak. Ironisnya, hingga kini pekerjaan tak kunjung didapat. Bahkan, korban lainnya berasal dari luar daerah seperti Sulawesi.
Di Duri ada yang habis lebih dari Rp10 juta. Katanya ke salah satu oknum di Kandis. Tapi sampai sekarang, suaminya tidak dipanggil kerja juga,” ujar narasumber lainnya.
Saat ditanya alasan tidak melapor ke pihak berwajib, rata-rata korban mengaku takut dan merasa prosesnya akan berbelit-belit. “Takut nggak diproses, ribet urusannya,” ungkap seorang korban.
Menanggapi maraknya kasus ini, redaksi KabarDuri.net mengimbau seluruh korban untuk tidak takut melapor.
“Silakan datang ke Polsek Mandau dengan membawa bukti transfer, kwitansi, dan percakapan WhatsApp dengan oknum tersebut.
Kita harus berani memperjuangkan hak dan memberantas praktik mafia loker.”
Masyarakat diingatkan untuk tidak lagi tergiur janji manis oknum-oknum calo pekerjaan. “Jangan beri ruang untuk mafia loker dan jangan mau bayar untuk masuk kerja,”.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik dan diharapkan pihak kepolisian segera melakukan langkah hukum guna mengusut para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat.*R1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















