KabarDuri, BENGKALIS- Satnarkoba Polres Bengkalis Bersama Bea Cukai Bengkalis Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jaringan Internasional sebanyak 15 KG.
Tiga Tersangka yang diduga Kurir Sabu tersebut berinisial M (25), G (29) T (23) Satu Tersangka M warga Kabupaten Bengkalis, G warga Kota Pekanbaru, T warga Jakarta Pusat.
“kejadian sekita tanggal (5/8) sekira pukul 01:00 WIB. Jalan utama Desa Kuala alam kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis,Perumahan Indah Harisanda Jl.Saudara Kota Pekanbaru dan Perumahan Viola citra Jl.Taman karya IX kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,Jelas Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo ,Jumat (18/8).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo juga menjelaskan dari tiga tersangka diamankan barang bukti
“Satu Tas ransel Hitam berisi sepuluh bungkus diduga narkotika jenis sabu,Satu buah tas ransel kecil berisi lima bungkus diduga narkotika jenis sabu,” Ungkapnya kepada kabarDuri.Net
Tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib tim berhasil menangkap Tersangka M (25) pada saat mengendarai Sepeda motor sambil membawa 2 buah tas,Satu tas ransel hitam dan Satu tas ransel biru didalam jok Seped motor yang berisi total 15 (lima belas bungkus) diduga narkotika jenis sabu di Jalan Utama Kuala alam Bengkalis.
Dari hasil interogasi terhadap (M) bahwa Ia diperintahkan oleh JIK untuk menjemput Narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit lapis Muntai Kecamatan Bantan,Kabupaten Bengkalis dan akan di bawa ke Pekanbaru.Tersangka (M) baru menerima upah Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Tak ingin kehilangan yang ditergetkan Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru, setelah sampai di pekanbaru dua tas tersebut akan diterima oleh 2 penerima yang berbeda.
Untuk penerima pertama Tersangka (G) tas ransel hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu berhasil ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut disebuah rumah kosong di Jalan Saudara kelurahan Tuah madani kecamatan, tampan Kota Pekanbaru. Dari keterangan Tersangka (G) Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan nantinya menunggu perintah lanjut dari Orang tersebut.(diduga warga negara Malaysia).
Sedangkan Untuk penerima ke dua Tersangka (T) tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus di duga narkotika jenis sabu berhasil ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Taman karya IX Kecamatan tampan Kota Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari rumah tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap Tersangka (T) Ia mendapat perintah dari Stephen (Dalam lidik) untuk menjemput Sejumlah Narkotika jenis Sabu ke Kota Pekanbaru.
Tersangka (T) dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) Dan juga di kendalikan oleh org yg sama (warga malaysia yg mengendalikan Tersangka ) dengan tujuan yang berbeda.
Tiga tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















