DURI – Peredaran pupuk Palsu yang diduga tidak sesuai standar mutu dan kualitas terbongkar di Provinsi Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga sebagai pemilik pupuk tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 926 karung pupuk dengan total berat mencapai sekitar 45,8 ton. Pupuk berbagai merek itu diketahui diperoleh tersangka dari sejumlah daerah, di antaranya Medan dan Payakumbuh, sebelum dijual kembali.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polda Riau dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai.
Kasus ini bermula ketika personel intelijen Kodam melakukan patroli dan monitoring di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026. Saat itu, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Pupuk Palsu dari Medan dan Payakumbuh
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pupuk yang diamankan, termasuk mengambil sampel untuk pengujian laboratorium.
“Kami mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” jelas Ade.
Hal tersebut disampaikan Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Setelah hasil laboratorium diterima, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan.
Polisi kemudian memanggil AM sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.
Tim kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan AM di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memperoleh pupuk dari sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
Aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Polisi turut mengamankan berbagai merek pupuk, di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari 906 karung pupuk berkemasan 50 kilogram dan 20 karung berkemasan 25 kilogram. Total keseluruhan mencapai 926 karung atau sekitar 45,8 ton.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul pupuk tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan dan distribusinya.
Polda Riau mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih teliti saat membeli pupuk dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












