“Cara pelaku melakukan pembunuhan, dengan cara korban dibawa pelaku Bagas dan Jihad menggunakan Toyota Avanza menuju salah satu perumahan di Jalan Badak kelurahan Kulim kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Pada saat itu kata Rachmad, korban duduk di bangku depan samping supir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.
“Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi, setelah itu pelaku Jihad memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya serta memukul kepala korban dengan menggunakan gagang pisau, setelah itu Jihad menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disediakan didalam mobil,” sambungnya.
Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya Jihad menyuruh Bagas masuk kedalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.
Sesampainya di jalan PT HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan Jihad menurunkan mayat korban di pinggir jalan dan pergi meninggalkannya.
“Berdasarkan adanya laporan penemuan mayat, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan informasi dan petunjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku Bagas yang tengah berada di Hotel Holiday Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB,” terangnya.
Dari tangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Hari yang sama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan,” bebernya lagi.
“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan yakni unsur balas dendam, dan untuk lebih jelasnya belum bisa disampaikan, karena masih dalam pendalaman,” tutup Wakapolres.
Kedua pelaku terjerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
Sumber Riauaktual
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















