SIAK – Polres Siak berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Pelaku tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele — korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra,menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).

Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam (28/10/2025) di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak di rumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi setelah korban menolak memberikan akses WiFi.
“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Siak.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tidak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan, tim Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam (29/10/2025) di Pekanbaru. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya,1 bilah parang bergagang hijau,1 buah cangkul,1 lembar terpal biru,1 helai kain bermotif dengan bercak darah,serta barang-barang milik korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas AKP Tidar Laksono, Kasat Reskrim Polres Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Konferensi pers berlangsung aman hingga pukul 11.00 WIB. Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap kasus kriminal secara cepat dan profesional.
“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” pungkas AKBP Eka Ariandi Putra.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















