KabarDuri, DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian menggunakan kartu remi jenis “song” di Jalan Simpang Puncak KM 3, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A/21/XI/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU setelah Polsek Mandau menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap empat pemain kartu dan satu orang yang menyediakan tempat untuk berjudi.
Kelima tersangka yang diamankan adalah:
MO (55) – warga Simpang Puncak,SN (49) – warga Kisaran,JS (43) – warga Asahan, R (50) Warga Urung Purba,MY (46) – penyedia tempat, warga Simpang Puncak.
Para tersangka diketahui terlibat aktif sebagai pemain, sementara MY diduga berperan menyediakan tempat untuk aktivitas perjudian ini.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua set kartu remi merek Great berwarna merah, Uang tunai Rp. 2.050.000,- hasil perjudian,Uang tunai Rp. 150.000,- yang disimpan di dalam kaleng, diduga sebagai uang “tong” bagi pemilik warung,Satu kotak kartu remi merek Great berwarna merah.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 01.45 WIB. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan para pelaku yang tengah bermain judi kartu remi. Dalam interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.*RK