KabarDuri, DURI – Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino dengan menangkap dua pelaku pada Jumat (01/11) malam.
Penangkapan ini dilakukan di Jl.Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/19/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Kedua pelaku yang diamankan adalah MA (21) asal Pematang Siantar, seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, serta LFW (33), karyawan swasta asal Pasaman, yang berdomisili di Jl. Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat mengatakan MA berperan sebagai penjual atau bandar chip Higgs Domino, yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai sumber penghasilan.
Sementara itu, LFW bertindak sebagai pembeli dan pengguna chip dalam permainan judi online tersebut.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone—Xiaomi 12 hitam dan Vivo Y12 biru—serta uang tunai sebesar Rp380.000 yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau terhadap aktivitas perjudian online di wilayah hukumnya.
Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap keduanya di lokasi kejadian. Berdasarkan interogasi awal, MA mengaku mendapatkan chip dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Bakri.
Sementara LFW mengaku sebagai pembeli chip tersebut.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana atas tindak pidana perjudian.*Ramadhan